E-Commerce
sekarang menjadi bahan perbincangan yang sedang gencar diman-mana dikalangan
pemasaran, pebisnis, pengusaha ataupun pedagang online ada juga pengamat
informasi. Sekarang mari kita bahas apa itu E-Commerce!!!!
Pengertian E-Commerce…
E-Commerce singkatan dari
Electronic Commerce (perdagangan elektronik), merupakan suatu kegiatan bisnis
yang memanfaatkan jejaring computer (internet) yang biasanya melakukan kegiatan
transaksi perdagangan jual-beli, memberikan pelayanan, memberi informasi yang bertujuan mencari keuntungan pada model
bisnis ini.
Industri
teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce sebagai aplikasi dan penerapan
dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti:
transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran
(e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi
online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic
data interchange /EDI), dll.
E-commerce
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali
banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu
halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik
menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang
lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat
non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar
US pada tahun 2011.
Faktor Penggunaan dan Manfaat
E-Commerce...
Dengan media
internet pastinya banyak manfaat yang dapat diambil dari e-commerce, seperti:
Jangkauan
mempromosikan/memasarkan barang atau jasa
menjadi lebih luas tanpa ada batasan dari manapun, Penghematan sumber
daya, Menyediakan jasa pembelian yang
tanggap, cepat, dan ramah, Mendapatkan pelanggan baru baik local maupun luar, Melayani
pelanggan tanpa batas waktu, Dan Konsumen memperoleh informasi yang beragam dan
mendetail (bussiness to customer e-commerce).
Tipe-tipe E-Commerce...
1.
Bussiness to Business (B2B): tipe e commerce yang mengutamakan
kerjasama transaksi antar perusahaan dengan menggunakan media elektronik.
2.
Bussiness to Consumers (B2C): pada B2C, pihak penjual adalah
organisasi, sedangkan pihak pembeli biasanya individu
3.
Collaborative Commerce (C Commerce): dalam C Commerce, partner bisnis
saling bekerjasama secara elektronik biasanya terjadi sepanjang rantai produksi
suatu barang atau jasa.
4.
Consumers to Business (C2B): konsumen membuat masukkan akan
kebutuhannya terhadap barang atau jasa.
5.
Consumers to Consumers (C2C): Transaksi antar individu.
6.
IntraBusiness Commerce: Penggunaan E Commerce dalam lingkup
internal perusahaan atau organisasi untuk meningkatkan kinerja dan operasi.
7.
Government to Citizens (G2C): Pelayanan pemerintah terhadap
masyarakat yang dapat digunakan untuk kerjasama antara pemerintah dengan
pemerintah lain atau dengan perusahaan.
8.
Mobile Commerce: memungkinkan penggunaan E Commerce
tanpa kabel.
Kelemahan Dari
E-Commerce...
1. Kasus dalam faktor keamanan transaksi
e-commerce, yaitu dari pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking
fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses illegal ke sistem informasi
(hacking) perusakan website sampai dengan pencurian data.
2. Ketidaktepatan waktu pengiriman barang.
3. No cash payment dan Ketidak puasan konsumen
terhadap barang yang dipesan.
Model Bisnis Umum E-Commerce...
1. Penjualan online
2. Sistem tender elektronik
3. Lelang dengan harga
beli
4. Affiliate marketing
5. Viral marketing
6. Group purchasing
7. Lelang online
Hukum Indonesia Tentang E-Commerce...
Di
Indonesia peraturan mengenai kebebasan informasi public sudah dimuat dalam
pasal-pasal KUHP. Dari beberapa yang ada, antara lain adalah:
“ Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan Negara (pidana penjara 20 tahun).
“ Pasal
124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun).
“ Pasal
322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00).
“ Pasal
323 tentang rahasia perusahaan.
“ Pasal 369 mengenai rahasia pribadi
yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4
tahun).
“ Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan).
“ Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan).
Sumber :
http://selda-chriselda.blogspot.com/2012/06/artikel-e-commerce.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/06/makalah-e-commerce/