Rabu, 29 Mei 2013

Surat Cinta


Sebuah goresan cinta yang kutulis untukmu
Kupersembahkan kata-kata yang kurangkai dengan hati yang teramat tulus, untuk menunjukkan perasaanku ini padamu, Dan rasa kerinduanku padamu yang teramat dalam

Maaf, karena ku tak mampu merangkai kata-kata cinta yang sempurna untukmu kasih
Bersamaan dimana ku menulis rangkaian kata ini, Ku tak mampu membayangkan wajahmu yang indah
Begitupun disaat ku melihat wajahmu, Ku tak mampu untuk memalingkan wajah walaupun sekejap saja

Maaf atas kelancangan hati ini yang telah mencintaimu dan menyangimu
Maaf atas semua ini karena ku tak mampu membendung rasa ini
Biarlah namamu yang terukir dalam hati ini
Biarlah wajahmu yang memberikan kekuatan dan semangat
Biarlah hanya diriku yang tahu tentang semua ini
Entah berapa lama kudapat bertahan merendam rasa ini dan melewatinya. 

Senin, 27 Mei 2013

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Wajib Daftar Perusahaan

1.  Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam suatu ketentuan Undang-Undang No.3 tahun 1982 bahwa Daftar perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang wajib daftar perusahaan.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.


2.  Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.3 tahun 1982 ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu:
a.      Daftar Perusahaan, yaitu setiap Daftar catatan yang sesuai berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b.      Perusahaan, yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Termasuk juga perusahaan yang bernaung dibawah lembaga-lembaga social.
c.       Pengusaha, yaitu setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d.      Usaha, yaitu setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.       Menteri, yaitu menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.


3.  Tujuan dan Sifat Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (pasal 2).
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Maksudnya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. (pasal 3)


4.  Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar perusahaan. Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakukan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
Ø  Badan hukum
Ø  Persekutuan
Ø  Perorangan
Ø  Perum
Ø  Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing.


5.  Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut pasal 9 yaitu :
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Dengan Cara:
·         Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·         Membayar biaya administrasi
·         Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.


6.  Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang perlu didaftarkan tergantung pada bentuk perusahaannya yang seperti:
1)      Badan Hukum
2)      Koperasi
3)      Persekutuan
4)      Perusahaan Perseorangan
Hal-hal yang didaftarkan seperti Pengenalan tempat, Data umum perusahaan, Legalitas perusahaan, Data pemegang saham dan Data kegiatan perusahaan.


Sumber:

HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG

Pengertian Dagang ialah suatu perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan.

Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.


1.  Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Definisi dari hukum perdata sendiri yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan pengertian Hukum Dagang ialah adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Dan pada Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Jadi arti keterhubungannya adalah apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata dan juga Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.


2.  Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang, dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
a)      Hukum tertulis yang dikofifikasikan;
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K) dan,
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
b)     Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan


3.  Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam perusahaan skala besar, oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1)      Membantu didalam perusahaan, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan.
2)      Membantu diluar perusahaan, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah.


4.  Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
1)      Membuat pembukuan yang sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Menjelaskan tentang makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

2)      Mendaftarkan perusahaannya yang sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.


5.  Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha merupakan salah satu bentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Contoh bentuk badan usahanya seperti:
1)      CV (persekutuan Komenditer) adalah badan usaha  yang suatu perkumpulannya satu/lebih mengikat diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijjalankan oleh satu/beberapa orang anggota lain untuk mencapai tujuan bersama.

2)      Perusahaan perorangan adalah bentuk yang paling sederhana dan usaha ini hanya        dimiliki oleh satu orang. Seseorang yang hanya memiliki modal terbesar/terkecil, memiliki tenaga kerja yang sedikit dan pencatatan yang sederhana dapat mendirikan badan usaha ini.

3)      Firma ini didirikan oleh beberapa orang dan didirikan bersama dan  dimiliki bersama. Untuk mendirikanya harus membuat akte Notaris dan  didaftarkan ke Pengadilan Negri.


6.  Perseroan Terbatas
PT adalah salah satu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan saham diman tiap orang dapat memilikinya satu/lebih serta tanggung jawab sebesar modal yang diserahkan . Badan usaha ini memiliki badan hukum yang resmi.
Contohnya : PT Astra Honda Motor (AHM), PT Gudang Garam Merah, PT Carefour Indonesia, dll.


7.  KOPERASI
Koperasi dalam oleh sekelompok orang yang bergabung dan berusaha bersama untuk memenuhi kebutuhan diperoleh harga barang yang lebih murah dari pada harga yang berada dipasar.
Koperasi dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1)     Koperasi Produksi, yaitu yang menampung segala hasil produksi para anggotanya dengan catatan akan dijual dan member keuntungan bagi koperasi.
2)     Koperasi Konsumsi, yaitu dalam koperasi keperluan dan kebutuhan sehari hari para anggota koperasi dapat dibeli dari koperasi.
3)     Koperasi Kredit, yaitu dana yang dikumpulkan dari anggota dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan bunga yuang ringan.


8.  Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Atau juga suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.


9.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan badan usaha yang permodalannya sebagian dimilik oleh pemerintah. BUMN terdiri dari 3 macam bentuk usaha, yaitu Perjan, Perum ,dan  Persero.
Ø  Perjan (Perusahaan Jawatan) Merupakan badan usaha milik Negara yang modalnya dari pemerintah dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Sekarang Perjan sudah tidak ada lagi karena  butuh biaya yang sangat besar.
Contohnya : PJKA (Perus haan Jawatan Kereta Api) kini menjadi PT KAI, Perjan RS Persahabatan, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS Fatmawati dll.

Ø  PERUM (Perusahaan Umum) Merupakan salah satu badan usaha milik Negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan yang tinggi.
Contohnya : Perum DAMRI, Perum Penggadaian, Perum Peruri dll

Ø  PERSERO (Perusahaan Persero) Merupaka salah satu badan milik negara dan daerah yang berbentuk Perseroan           Terbatas (PT) yang modalnya  50% dimiliki pemerintah dan 50% nya lagi yang memegang saham. Perseroan bertujuan untuk mencari laba/keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan tersebut.
Contohnya : PT Angkasa Pura Tbk, PT Garuda Indonesia Airways (GIA), PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, dll.

Sumber:

HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PERJANJIAN

Pengertian Perjanjian yaitu suatu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata). Atau bias juga suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.


1.  Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif.


2.  Macam-macam Perjanjian
Penggolongan Tentang jenis-jenis kontrak yang umum dikenal , yaitu:
a)      Perjanjian Timbal Balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur.
b)     Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
c)      Perjanjian Cuma – Cuma merupakan perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
d)     Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
e)      Perjanjian Tidak Bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat dan perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata.
f)       Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.


3.  Syarat Sah Perjanjian
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, yaitu:
1)      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Pada saat penyusunan kontrak perjanjian, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.

2)      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

3)      Mengenai suatu hal tertentu Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4)      Suatu sebab yang halal Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan.



4.  Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi, yaitu:
a)      Kesempatan penarikan kembali penawaran,
b)     Penentuan resiko,
c)      Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa, dan
d)     Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal  1320-1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.


5.  Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain, seperti:
a)      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b)     Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadil,
c)      Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
d)     Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.

Sumber: