Senin, 27 Mei 2013

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Wajib Daftar Perusahaan

1.  Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam suatu ketentuan Undang-Undang No.3 tahun 1982 bahwa Daftar perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang wajib daftar perusahaan.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.


2.  Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No.3 tahun 1982 ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu:
a.      Daftar Perusahaan, yaitu setiap Daftar catatan yang sesuai berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b.      Perusahaan, yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Termasuk juga perusahaan yang bernaung dibawah lembaga-lembaga social.
c.       Pengusaha, yaitu setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d.      Usaha, yaitu setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.       Menteri, yaitu menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.


3.  Tujuan dan Sifat Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (pasal 2).
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Maksudnya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. (pasal 3)


4.  Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar perusahaan. Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakukan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
Ø  Badan hukum
Ø  Persekutuan
Ø  Perorangan
Ø  Perum
Ø  Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing.


5.  Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut pasal 9 yaitu :
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Dengan Cara:
·         Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·         Membayar biaya administrasi
·         Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.


6.  Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang perlu didaftarkan tergantung pada bentuk perusahaannya yang seperti:
1)      Badan Hukum
2)      Koperasi
3)      Persekutuan
4)      Perusahaan Perseorangan
Hal-hal yang didaftarkan seperti Pengenalan tempat, Data umum perusahaan, Legalitas perusahaan, Data pemegang saham dan Data kegiatan perusahaan.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar