Wajib Daftar
Perusahaan
1. Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam suatu
ketentuan Undang-Undang No.3 tahun 1982 bahwa Daftar perusahaan adalah Daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang wajib daftar
perusahaan.
Tujuan Undang-Undang tentang
wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
2. Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal
1 Undang-Undang No.3 tahun 1982 ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu:
a. Daftar
Perusahaan, yaitu
setiap Daftar catatan yang sesuai berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Perusahaan, yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Termasuk juga perusahaan yang bernaung dibawah lembaga-lembaga social.
c. Pengusaha, yaitu setiap orang perorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d. Usaha, yaitu setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e. Menteri, yaitu menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Daftar
Perusahaan
Daftar
perusahaan bertujuan untuk mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha
(pasal 2).
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Maksudnya daftar perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. (pasal 3)
4. Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar perusahaan. Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakukan
oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Bentuk badan usaha yang masuk
dalam wajib daftar perusahaan:
Ø
Badan
hukum
Ø
Persekutuan
Ø
Perorangan
Ø
Perum
Ø
Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing.
5. Cara dan Tempat Serta
Waktu Pendaftaran
Menurut
pasal 9 yaitu :
Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Dengan Cara:
·
Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar
biaya administrasi
·
Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan
dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
6. Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Hal-hal
yang perlu didaftarkan tergantung pada bentuk perusahaannya yang seperti:
1) Badan Hukum
2) Koperasi
3) Persekutuan
4) Perusahaan Perseorangan
Hal-hal yang didaftarkan seperti Pengenalan tempat, Data umum perusahaan,
Legalitas perusahaan, Data pemegang saham
dan Data kegiatan perusahaan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar