Senin, 27 Mei 2013

HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG

Pengertian Dagang ialah suatu perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan.

Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.


1.  Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Definisi dari hukum perdata sendiri yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan pengertian Hukum Dagang ialah adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Dan pada Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Jadi arti keterhubungannya adalah apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata dan juga Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.


2.  Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang, dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Hukum dagang indonesia terutama bersumber pada:
a)      Hukum tertulis yang dikofifikasikan;
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K) dan,
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
b)     Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan


3.  Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam perusahaan skala besar, oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1)      Membantu didalam perusahaan, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan.
2)      Membantu diluar perusahaan, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah.


4.  Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
1)      Membuat pembukuan yang sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Menjelaskan tentang makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

2)      Mendaftarkan perusahaannya yang sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.


5.  Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha merupakan salah satu bentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Contoh bentuk badan usahanya seperti:
1)      CV (persekutuan Komenditer) adalah badan usaha  yang suatu perkumpulannya satu/lebih mengikat diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijjalankan oleh satu/beberapa orang anggota lain untuk mencapai tujuan bersama.

2)      Perusahaan perorangan adalah bentuk yang paling sederhana dan usaha ini hanya        dimiliki oleh satu orang. Seseorang yang hanya memiliki modal terbesar/terkecil, memiliki tenaga kerja yang sedikit dan pencatatan yang sederhana dapat mendirikan badan usaha ini.

3)      Firma ini didirikan oleh beberapa orang dan didirikan bersama dan  dimiliki bersama. Untuk mendirikanya harus membuat akte Notaris dan  didaftarkan ke Pengadilan Negri.


6.  Perseroan Terbatas
PT adalah salah satu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan saham diman tiap orang dapat memilikinya satu/lebih serta tanggung jawab sebesar modal yang diserahkan . Badan usaha ini memiliki badan hukum yang resmi.
Contohnya : PT Astra Honda Motor (AHM), PT Gudang Garam Merah, PT Carefour Indonesia, dll.


7.  KOPERASI
Koperasi dalam oleh sekelompok orang yang bergabung dan berusaha bersama untuk memenuhi kebutuhan diperoleh harga barang yang lebih murah dari pada harga yang berada dipasar.
Koperasi dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1)     Koperasi Produksi, yaitu yang menampung segala hasil produksi para anggotanya dengan catatan akan dijual dan member keuntungan bagi koperasi.
2)     Koperasi Konsumsi, yaitu dalam koperasi keperluan dan kebutuhan sehari hari para anggota koperasi dapat dibeli dari koperasi.
3)     Koperasi Kredit, yaitu dana yang dikumpulkan dari anggota dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan bunga yuang ringan.


8.  Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Atau juga suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.


9.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan badan usaha yang permodalannya sebagian dimilik oleh pemerintah. BUMN terdiri dari 3 macam bentuk usaha, yaitu Perjan, Perum ,dan  Persero.
Ø  Perjan (Perusahaan Jawatan) Merupakan badan usaha milik Negara yang modalnya dari pemerintah dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Sekarang Perjan sudah tidak ada lagi karena  butuh biaya yang sangat besar.
Contohnya : PJKA (Perus haan Jawatan Kereta Api) kini menjadi PT KAI, Perjan RS Persahabatan, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS Fatmawati dll.

Ø  PERUM (Perusahaan Umum) Merupakan salah satu badan usaha milik Negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan yang tinggi.
Contohnya : Perum DAMRI, Perum Penggadaian, Perum Peruri dll

Ø  PERSERO (Perusahaan Persero) Merupaka salah satu badan milik negara dan daerah yang berbentuk Perseroan           Terbatas (PT) yang modalnya  50% dimiliki pemerintah dan 50% nya lagi yang memegang saham. Perseroan bertujuan untuk mencari laba/keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan tersebut.
Contohnya : PT Angkasa Pura Tbk, PT Garuda Indonesia Airways (GIA), PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, dll.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar