Senin, 27 Mei 2013

HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PERJANJIAN

Pengertian Perjanjian yaitu suatu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata). Atau bias juga suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.


1.  Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif.


2.  Macam-macam Perjanjian
Penggolongan Tentang jenis-jenis kontrak yang umum dikenal , yaitu:
a)      Perjanjian Timbal Balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur.
b)     Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
c)      Perjanjian Cuma – Cuma merupakan perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
d)     Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
e)      Perjanjian Tidak Bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat dan perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata.
f)       Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.


3.  Syarat Sah Perjanjian
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, yaitu:
1)      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Pada saat penyusunan kontrak perjanjian, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.

2)      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

3)      Mengenai suatu hal tertentu Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4)      Suatu sebab yang halal Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan.



4.  Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi, yaitu:
a)      Kesempatan penarikan kembali penawaran,
b)     Penentuan resiko,
c)      Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa, dan
d)     Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal  1320-1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.


5.  Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain, seperti:
a)      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b)     Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadil,
c)      Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
d)     Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar