HUKUM PERJANJIAN
Pengertian
Perjanjian yaitu suatu suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata). Atau bias juga suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling
mengikatkan diri satu sama lain.
Standar kontrak
merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir
sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya
perubahan. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak
baku menurut Munir Fuadi adalah Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya
salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah
tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu
pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para
pihak hanya mengisikan data-data informatif.
2. Macam-macam Perjanjian
Penggolongan Tentang
jenis-jenis kontrak yang umum dikenal , yaitu:
a) Perjanjian Timbal Balik
merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status
sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur.
b) Perjanjian dengan beban
ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan
kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
c) Perjanjian Cuma – Cuma
merupakan perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada
yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat
(2) KUHPerdata).
d) Perjanjian Bernama adalah
suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata
ditambah titel VIIA.
e) Perjanjian Tidak Bernama
adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat dan
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata.
f) Perjanjian campuran
ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit
dikualifikasikan.
3. Syarat Sah Perjanjian
Menurut ketentuan pasal
1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk kontrak dianggap
sah (legal) dan mengikat, yaitu:
1)
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan Pada saat penyusunan kontrak perjanjian, para
pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum
dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak
cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan
mereka yang berada dibawah pengampunan.
2) Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya
perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian
yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh
disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan.
Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu
pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
3)
Mengenai suatu hal tertentu Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai
hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek
perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu,
jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai
haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4)
Suatu
sebab yang halal Setiap perjanjian yang dibuat para pihak
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah
komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu
syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian,
apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta
pembatalan.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi, yaitu:
a) Kesempatan
penarikan kembali penawaran,
b) Penentuan
resiko,
c) Saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa, dan
d) Menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320-1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal
adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir
pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap
obyek yang diperjanjikan.
5. Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Ada faktor yang
mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain, seperti:
a) Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut
tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b) Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai
masalah pada pengadil,
c) Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan
perjanjian.
d) Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi
memiliki secara finansial.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar