Sabtu, 26 Januari 2013

KASUS YANG BERKAITAN DENGAN KOPERASI


Kasus 1

Kasus koperasi Sembilan Sejati di Semarang, sejak berdiri 3 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Namun pada saat ini sedang mengalami kerugian. Dalam pengurusan koperasi Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) melepaskan diri dari tanggung jawab. Laporan tersebut diketahui dari salah satu pengurus yang menganggap dirinya tidak ikut serta dalam  terjadinya kerugian tersebut sehingga hanya Herdrawanlah yang menjadi tersangka. Koperasi tersebut telah diduga menghancurkan  pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah serta menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total hamper Rp 100 miliar. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya diluar prosedur. Akibat perbuatannya itu, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana dan Soloi itu rugi Rp 55 miliar.

KOMENTAR :
Yang di maksud dengan koperasi saja adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan  orang–orang atau badan  Hukum koperasi  sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.  jadi artinya bahwa  koperasi dibentuk atau didirikan pastinya ada ketua yang ditunjuk oleh rapat umum, oleh karena itu jika terjadi kerugian dalam kepengurusan Koperasi, yang bertanggung jawab  adalah ketua  Koperasi.
Menurut saya seharusnya  ketualah  yang  harus bertanggung jawab dengan apa yang diperbuatnya tidak harus melepaskan tanggung jawabnya kepada para Anggotanya, bahkan ini menyangkut uang simpanan masyarakat. Oleh karena itu sebelum  ikut menjadi anggota koperasi  haruslah meneliti, bentuk usaha koperasi tersebut  dan  memilih ketua yang paham tentang koperasi, jujur dan memikiran para anggotanya.




Kasus 2

Kasus seperti koperasi ini sering dialami oleh semua orang yang terlibat dalam koperasi apalagi sudah terdaftar dalam anggota koperasi. Berdasarkan informasi, Koperasi Simpan Pinjam ini apabila meminjam uang, bunga harus dibayar sebesar 1,5%. Menurut kesepakatan anggota koperasi setiap akhir tahun mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU untuk masing-masing anggota. Yang menjadi masalah disinin adalah bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapatkan bingkisan dari SHU masing-masing, namun yang tidak termasuk anggota koperasi pun mendapatkan bingkisan tersebut. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan anggota yang tidak termasuk anggota
koperasi, tidak berdasarkan besarnya SHU anggota. Akibat hal tersebut banyak anggota koperasi  yang akhirnya keluar dari anggota Koperasi Simpan Pinjam itu.


KOMENTAR :
Menurut saya tidak adil karena seharusnya anggota koperasi akan mendapatkan berdasarkan pinjaman serta bunga yang dibayarkan, apalagi harus dibagi rata dengan anggota BUKAN koperasiyang mendapat bingkisan yang sama atau berbeda. Kita ingat pasal 45 ayat 1 No.25 Tahun 1992 tentang pembagian SHU.Dan apa itu Prinsip koperasi, Koperasi yang benar adalah tujuan pokok adalah mensejahterakan para anggotanya yang berdasarkan atas azas kekeluargaan, menurut hemat saya dalam pembagian SHU ”Sisa hasil Usaha” dapat diberi kepada para anggotanya adalah setiap satu tahun. SHU dibagikan atau diberikan terutama  oleh para anggotanya dan mengenai pembagian bingkisan di Hari Raya, seharusnya sebelum sesuatu permasalahan di putuskan oleh para pengurus dalam Rapat umum, bukan diputuskan oleh ketua atau individu. Dan jika pembagian Bingkisan Hari Raya seharuskan mengutamakan pembagian oleh para anggotanya yang terdaftar terlebih dahulu dan bila pembagian bingkisan hari raya bukan kepada para anggotanya harus ada persetujuan dari pengurus (persetujuan Rapat umum), sehingga  anggota akan merasa lebih terbuka.





Sumber Kasus :