Kasus 1
Kasus koperasi Sembilan Sejati di Semarang, sejak berdiri 3
tahun berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Namun pada
saat ini sedang mengalami kerugian. Dalam pengurusan koperasi Hendrawan (Ketua
I Koperasi SS) melepaskan diri dari tanggung jawab. Laporan tersebut diketahui
dari salah satu pengurus yang menganggap dirinya tidak ikut serta dalam terjadinya kerugian tersebut sehingga hanya
Herdrawanlah yang menjadi tersangka. Koperasi tersebut telah diduga
menghancurkan pinjaman tanpa prosedur
senilai miliaran rupiah serta menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total
hamper Rp 100 miliar. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang
pengusaha bernama Wijaya diluar prosedur. Akibat perbuatannya itu, koperasi
yang memiliki kantor di Semarang, Juwana dan Soloi itu rugi Rp 55 miliar.
KOMENTAR :
Yang di maksud dengan koperasi saja adalah Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang–orang atau badan Hukum koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan. jadi artinya bahwa koperasi dibentuk atau didirikan pastinya ada
ketua yang ditunjuk oleh rapat umum, oleh karena itu jika terjadi kerugian
dalam kepengurusan Koperasi, yang bertanggung jawab adalah ketua
Koperasi.
Menurut saya seharusnya ketualah
yang harus bertanggung jawab
dengan apa yang diperbuatnya tidak harus melepaskan tanggung jawabnya kepada
para Anggotanya, bahkan ini menyangkut uang simpanan masyarakat. Oleh karena
itu sebelum ikut menjadi anggota
koperasi haruslah meneliti, bentuk usaha
koperasi tersebut dan memilih ketua yang paham tentang koperasi,
jujur dan memikiran para anggotanya.
Kasus 2
Kasus seperti koperasi ini
sering dialami oleh semua orang yang terlibat dalam koperasi apalagi sudah terdaftar
dalam anggota koperasi. Berdasarkan informasi, Koperasi Simpan Pinjam ini
apabila meminjam uang, bunga harus dibayar sebesar 1,5%. Menurut kesepakatan
anggota koperasi setiap akhir tahun mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU untuk
masing-masing anggota. Yang menjadi masalah disinin adalah bukan hanya anggota
koperasi saja yang mendapatkan bingkisan dari SHU masing-masing, namun yang
tidak termasuk anggota koperasi pun mendapatkan bingkisan tersebut. Dengan kata
lain SHU anggota dibagi sama rata dengan anggota yang tidak termasuk anggota
koperasi, tidak
berdasarkan besarnya SHU anggota. Akibat hal tersebut banyak anggota
koperasi yang akhirnya keluar dari
anggota Koperasi Simpan Pinjam itu.
KOMENTAR :
Menurut saya tidak adil karena seharusnya anggota koperasi
akan mendapatkan berdasarkan pinjaman serta bunga yang dibayarkan, apalagi
harus dibagi rata dengan anggota BUKAN koperasiyang mendapat bingkisan yang
sama atau berbeda. Kita ingat pasal 45 ayat 1 No.25 Tahun 1992 tentang
pembagian SHU.Dan apa itu Prinsip koperasi, Koperasi yang benar adalah tujuan
pokok adalah mensejahterakan para anggotanya yang berdasarkan atas azas kekeluargaan,
menurut hemat saya dalam pembagian SHU ”Sisa hasil Usaha” dapat diberi kepada
para anggotanya adalah setiap satu tahun. SHU dibagikan atau diberikan
terutama oleh para anggotanya dan mengenai
pembagian bingkisan di Hari Raya, seharusnya sebelum sesuatu permasalahan di
putuskan oleh para pengurus dalam Rapat umum, bukan diputuskan oleh ketua atau
individu. Dan jika pembagian Bingkisan Hari Raya seharuskan mengutamakan pembagian
oleh para anggotanya yang terdaftar terlebih dahulu dan bila pembagian bingkisan
hari raya bukan kepada para anggotanya harus ada persetujuan dari pengurus (persetujuan
Rapat umum), sehingga anggota akan
merasa lebih terbuka.
Sumber Kasus :