“PENCARIAN UKM DALAM PERHITUNGAN SHU KOPERASI”
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam kegiatan koperasi, peran SHU sangat penting dalam pembagian hasil. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah salah satu tujuan mendapatkan laba dengan ikut bergabung menjadi anggota koperasi. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha yang pembagian hasilnya dilakukan dengan adil. Dasar hukum SHU terdapat pada pasal 45, ayat (1) UU No.25 Tahun 1992.
Dalam kegiatan koperasi, peran SHU sangat penting dalam pembagian hasil. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah salah satu tujuan mendapatkan laba dengan ikut bergabung menjadi anggota koperasi. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha yang pembagian hasilnya dilakukan dengan adil. Dasar hukum SHU terdapat pada pasal 45, ayat (1) UU No.25 Tahun 1992.
B. RUMUSAN MASALAH
Pada penulisan makalah ini dapat kita rumuskan beberapa kajian untuk pembahasan materi ini, yaitu:
1. Pengertian dan tujuan SHU Koperasi ?
2. Cara menghitung pembagian SHU ?
3. Cara menghitung persentase JUA danJMA ?
4. Cara menghitung AE dan MU ?
Pada penulisan makalah ini dapat kita rumuskan beberapa kajian untuk pembahasan materi ini, yaitu:
1. Pengertian dan tujuan SHU Koperasi ?
2. Cara menghitung pembagian SHU ?
3. Cara menghitung persentase JUA danJMA ?
4. Cara menghitung AE dan MU ?
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk memberikan informasi tambahan untuk penulis dan pembaca berupa pengertian dan perhitungan SHU Koperasi, maka dari itu kami membuat makalah ini sebagai penyelesaian tugas softskill mata kuliah Ekonomi koperasi yang berjudul "PENCARIAN UKM DALAM PERHITUNGAN SHU KOPERASI"
Untuk memberikan informasi tambahan untuk penulis dan pembaca berupa pengertian dan perhitungan SHU Koperasi, maka dari itu kami membuat makalah ini sebagai penyelesaian tugas softskill mata kuliah Ekonomi koperasi yang berjudul "PENCARIAN UKM DALAM PERHITUNGAN SHU KOPERASI"
BAB II
TEORI
TEORI
SHU
atau kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha adalah merupakan salah satu tujuan kita
mendirikan koperasi atau ikut tergabung menjadi keanggotaan koperasi.
SHU
merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku,
setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya
dengan deviden pada badan usaha perseroan.
SHU
Koperasi cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui
proses perhitungan dan prosentase pos-pos sesuai dengan yang tersurat
dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang
pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka
anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU
itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum
dalam Anggaran Dasar.
Mekanisme
Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi,
Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya
penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan
dibagikan kepada pos-pos penerima SHU.
Sesuai dengan perundang undangan
kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas
bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya.
Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan
keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Dengan menggunakan model
matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= JUA + JMA
dengan:
JUA = Ta/Tk(AE)
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= JUA + JMA
dengan:
JUA = Ta/Tk(AE)
JMA = Sa/Sk(MU)
dan:
AE=70% X SHU yang dibagikanke anggota
MU=30% X SHU yang dibagikan ke anggota
dimana:
SHU KOPERASI : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total
BAB III
PEMBAHASAN
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera setelah Pajak adalah Rp7.500.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
Dana pengurus : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana karyawan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana sosial : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp3.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
AE= 70% x Rp3.000.000,-
= Rp2.100.000,-
MU= 30% x Rp.400.000,-
= Rp900.000,-
2. Dari transaksi diatas, misalkan Dika bertransaksi Rp1.000.000,- dalam 1 tahun.
SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera setelah Pajak adalah Rp7.500.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
Dana pengurus : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana karyawan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana sosial : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp3.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
AE= 70% x Rp3.000.000,-
= Rp2.100.000,-
MU= 30% x Rp.400.000,-
= Rp900.000,-
2. Dari transaksi diatas, misalkan Dika bertransaksi Rp1.000.000,- dalam 1 tahun.
Total
transaksi seluruh anggota sebesar Rp15.000.000,-.
Dan
total simpanan seluruh anggota sebesar Rp1.750.000,-.
Berapakah
SHU yang diterima Dika?
Jawab=
JUA = Rp1.000.000/ Rp15.000.000 (Rp2.100.000)= Rp140.000,-
JMA = Rp1.750.000/ Rp15.000.000(Rp900.000) = Rp105.000,-
SHU=
Rp140.000 + Rp105.000= Rp245.000,-
Jadi, SHU yang diterima Dika sebesar RP245.000,-
BAB IV
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Jadi SHU merupakan untuk mencari laba/keuntungan koperasi
dalam satu tahun. Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan pada
modal yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota tehadap koperasinya. Dengan rumus perhitungan SHU Koperasi =
JUA + JMA dan pembagian SHU harus sesuai dengan keputusan dari anggota RAT.
Disusun oleh :
Nurul Astuti ( 25211389
)
Clarisa Trisqi Haryadini
( 21211680 )
Linda Rustiani (
24211109 )
Sukma Sariningtyas (
28211626 )
Syifa Yusnika ( 27211003
)
Kelas : 2EB24
DAFTAR PUSTAKA
Terima kasih sharingnya, sangat bermanfaat...
BalasHapusSekedar menambahkan, Istilah SHU Koperasi berdasarkan SAK ETAP dan UU Baru No.17 Tahun 2012 berganti menjadi SELISIH HASIL USAHA.
Keterangan lebih lanjut bisa disimak KLIK DSINI DOWNLOAD UU KOPERASI BARU DEN PENJELASANNYA
maaf mau tanya.. menurut keterangan di bab 2, ditulis bahwa perhitungan JMA = Sa/Sk (MU)
BalasHapusdimana Sa : Jmlh simpanan anggota, Sk= Total simpanan keseluruhan..
tetapi pada perhitungan SHU Dika, perhitungan yang terjadi justru
JMA = Sk/Tk (MU)
dimana Sk : Total simpanan keseluruhan dan
Tk: Total transaksi keseluruhan
apa ini tidak salah hitung? atau bagaimana?
saya pikir seharusnya ada keterangan yg terlewat, yaitu jumlah simpanan yg disetor dika dalam satu tahun..
maaf mau tanya.. menurut keterangan di bab 2, ditulis bahwa perhitungan JMA = Sa/Sk (MU)
BalasHapusdimana Sa : Jmlh simpanan anggota, Sk= Total simpanan keseluruhan..
tetapi pada perhitungan SHU Dika, perhitungan yang terjadi justru
JMA = Sk/Tk (MU)
dimana Sk : Total simpanan keseluruhan dan
Tk: Total transaksi keseluruhan
apa ini tidak salah hitung? atau bagaimana?
saya pikir seharusnya ada keterangan yg terlewat, yaitu jumlah simpanan yg disetor dika dalam satu tahun..