Kamis, 30 Oktober 2014

PENYIMPANGAN KODE ETIKA PROFESI PUBLIK

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sebelum membahas tentang Kasus-kasus yang berhubungan dengan Etika Profesi Akuntansi, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian Etika Profesi Akuntansi, seperti tertera pada penjelasan berikut ini.

Etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal-hal yang bersifat buruk.

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar.

Setiap profesi pasti memiliki sebuah etika atau hal-hal yang harus dipatuhi. Dengan adanya etika setiap tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan harus dipikirkan terlebih dahulu agar dalam bertindak tidak semena-mena.

Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.

Adapun beberapa prinsip etika profesi akuntan:
1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawambnya sebagai professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk senantaisa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga keobyektivitasannya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian dan kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang diungkapkan.
7.      Perilaku professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
8.      Standar teknis
Setiap anggota harus melakukan jasa professionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Berdasarkan uraian tentang pengertian Etika Profesi Akuntansi dan beberapa prinsip etika profesi akuntan diatas, maka untuk memperjelas maksud dan tujuan Diadakannya Etika Profesi Akuntansi saya paparkan kasus yang berhubungan dengan Profesi Akuntansi. Dengan banyaknya permasalahan yang terjadi dalam etika profesi akuntan tersebut, maka kami tertarik untuk membahas lebih jauh mengenai ”PENUNGGAKAN DAN PENGGELAPAN PAJAK OLEH PT. ASIAN AGRI GROUP”

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa saja penyimpangan kode etik yang dilakukan dalam kasus penunggakan dan penggelapan pajak oleh PT. Asian Agri Group tersebut?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa saja penyimpangan kode etik yang dilakukan dalam kasus penunggakan dan penggelapan pajak oleh PT. Asian Agri Group tersebut.




BAB II
PEMBAHASAN


Empat Modus Asian Agri Tunggak Pajak 14 perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak
Kamis, 15 September 2011, 17:09Antique, Nur Eka Sukmawati

VIVAnews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, 14 perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak selama empat tahun. Nilai total tunggakan itu mencapai Rp1,29 triliun.

Menurut Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta, Arman Sahri Harahap, ada empat modus yang dipakai Asian Agri dalam mengemplang pajak. Modus pertama, memperbesar harga pokok penjualan barang dari yang sebenarnya.

"Modus ini kami temukan dari adanya pengiriman uang kepada dua pegawai berinisial H dan E. Ternyata, uang tersebut dimasukkan ke dalam biaya, sehingga harga pokok penjualan menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya," ungkap Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2011.

Modus kedua, Arman menuturkan, dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. Sementara itu, modus ketiga terkait manajemen fee.
"Ada kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya, padahal pekerjaannya tidak ada," kata dia.
Arman melanjutkan, modus keempat dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan. "Perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tuturnya.

Sementara itu, besaran tunggakan pajak tersebut diperoleh BPKP setelah meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan lampirannya yang disampaikan ke Kantor Pajak Tanah Abang 1 dan 2, kemudian membandingkan dengan buku besar Asian Agri, dan selanjutnya dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik.

"Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya, namun tidak ada di pembukuan. Lalu menghitung substansinya," ungkap Arman.

Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri mengatakan baru akan menyatakan pendapat usai memperoleh salinan BPKP. Sebab, laporan tersebut berbentuk tertulis, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari.

"Ini menunjukkan saksi belum siap karena dari 14, baru 10 perusahaan yang selesai," ujar kuasa hukum terdakwa Agri Suwir Laut, Luhut Pangaribuan. (art)

2.1         Komentar:
Menurut pendapat kelompok kami, kasus penunggakan pajak PT. Asian Agri telah melakukan berbagai penyimpangan etika profesinya yang merugikan berbagai pihak terutama Negara, karena dalam kasus ini PT. Asian Agri telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya, yaitu:

1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai perusahaan yang wajib membayar pajak setiap tahun, PT. Asian Agri tidak melaksanakan tanggung jawab dalam pembayaran pajak tersebut dengan benar. Dikarenakan penyimpangan yang telah perusahaan lakukan selama 4 tahun. Salah satunya seperti pengeluaran dana pribadi yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam biaya perusahaan. Pada akhirnya menjadi alasan perusahaan untuk tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan kepada  Negara.

2.      Prinsip Kepentingan Publik,
Disini PT. Asian Agri tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan Negara karena PT. Asian Agri lebih mementingkan perusahaannya beserta anak perusahaannya untuk mengambil keuntungan dengan tidak membayar pajak selama 4 tahun tersebut.

3.      Standar teknis
Setiap perusahaan harus melakukan jasa professionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, perusahaan harus mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan sesuai dengan standar teknis selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Beberapa penyimpangannya antara lain menjual produk kepada perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri dengan harga yang sangat rendah, sehingga perusahaan tidak membayar pajak sesuai dengan yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Dan pada perhitungan laporan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Sumber data :


Disusun Oleh :
·       Clarissa Trisqi H.          (21211680)
·       Linda Rustiani              (24211109)
·       Nurul Astuti               (25211389)
·       Sukma Sariningtyas         (28211626)
·       Syifa Yusnika               (27211003)

Kelas: 4EB24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar