Minggu, 25 November 2012

EKONOMI KOPERASI

“PENCARIAN UKM DALAM PERHITUNGAN SHU KOPERASI”
 

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dalam kegiatan koperasi, peran SHU sangat penting dalam pembagian hasil. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah salah satu tujuan mendapatkan laba dengan ikut bergabung menjadi anggota koperasi. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha yang pembagian hasilnya dilakukan dengan adil. Dasar hukum SHU terdapat pada pasal 45, ayat (1) UU No.25 Tahun 1992.

B. RUMUSAN MASALAH
Pada penulisan makalah ini dapat kita rumuskan beberapa kajian untuk pembahasan materi ini, yaitu:
1. Pengertian dan tujuan SHU Koperasi ?
2. Cara menghitung pembagian SHU ?
3. Cara menghitung persentase JUA danJMA ?
4. Cara menghitung AE dan MU ?

C. TUJUAN PENULISAN
Untuk memberikan informasi tambahan untuk penulis dan pembaca berupa pengertian dan perhitungan SHU Koperasi, maka dari itu kami membuat makalah ini sebagai penyelesaian tugas softskill mata kuliah Ekonomi koperasi yang berjudul "PENCARIAN UKM DALAM PERHITUNGAN SHU KOPERASI"



BAB II
TEORI

SHU atau kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha adalah merupakan salah satu tujuan kita mendirikan koperasi atau ikut tergabung menjadi keanggotaan koperasi.

SHU merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.

SHU Koperasi  cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos  sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar  (AD) Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.

Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima SHU.

Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.


Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Cadangan                                                       : 40 %

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota                       : 40 %

Dana pengurus                                              : 5 %

Dana karyawan                                              : 5 %

Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 %

Dana sosial                                                     : 5 %

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= JUA + JMA


dengan:
JUA = Ta/Tk(AE)
JMA = Sa/Sk(MU)

dan:

AE=70% X SHU yang dibagikanke anggota
MU=30% X SHU yang dibagikan ke anggota

dimana:

SHU KOPERASI           : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                              : Jasa Usaha Anggota
JMA                             : Jasa Modal Anggota
AE                                : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
MU                              : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Ta                                : Total transaksi Anggota
Tk                                : Total transaksi Koperasi
Sa                                : Jumlah Simpanan Anggota
Sk                                : Simpanan anggota total




BAB III
                                                  PEMBAHASAN                                     

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera setelah Pajak adalah Rp7.500.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan                               : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-

Dana pengurus                      : 5 %    => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Dana karyawan                      : 5 %    => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan
: 5 %    => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Dana sosial                             : 5 %   => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp3.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

AE= 70% x Rp3.000.000,-
    = Rp2.100.000,-

MU= 30% x Rp.400.000,-
     = Rp900.000,-

2. Dari transaksi diatas, misalkan Dika bertransaksi Rp1.000.000,- dalam 1 tahun.
Total transaksi seluruh anggota sebesar Rp15.000.000,-.
Dan total simpanan seluruh anggota sebesar Rp1.750.000,-.
Berapakah SHU yang diterima Dika?
Jawab=
JUA = Rp1.000.000/ Rp15.000.000 (Rp2.100.000)= Rp140.000,-
JMA = Rp1.750.000/ Rp15.000.000(Rp900.000) = Rp105.000,-
SHU= Rp140.000 + Rp105.000= Rp245.000,-
Jadi, SHU yang diterima Dika sebesar RP245.000,-



BAB IV
KESIMPULAN

Jadi SHU merupakan untuk mencari laba/keuntungan koperasi dalam satu tahun. Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan pada modal yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota tehadap koperasinya. Dengan rumus perhitungan SHU Koperasi = JUA + JMA dan pembagian SHU harus sesuai dengan keputusan dari anggota RAT.


Disusun oleh :
Nurul Astuti ( 25211389 )
Clarisa Trisqi Haryadini ( 21211680 )
Linda Rustiani ( 24211109 )
Sukma Sariningtyas ( 28211626 )
Syifa Yusnika ( 27211003 )
Kelas : 2EB24



DAFTAR PUSTAKA



Jumat, 19 Oktober 2012

Koperasi bisa berkembang atau tidak

1.      Saran / Pendapat Saya.
Bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang.

>> Koperasi dapat berkembang dan maju apabila koperasi itu yang diutamakannya adalah memperjuangkan, mementingkan  kesejahteraan para anggotanya sehingga koperasi itu dapat dan akan berkembang sesuai dengan yang dilakukan secara bersama dan gotong royong oleh para anggotanya. Jika para anggotanya dapat mendukung kesejahteraan tersebut, maka kopersi bisa berkembang dan maju.

     Sarannya, dapat mempertahankan dengan komitmen dan kebersamaan kepada para anggota-anggotanya.



2.      Koperasi merupakan Soko Guru (kekuatan) perekonomian.
Jelaskan makna kata tersebut.

>> Koperasi disebut dengan Soko Guru karena koperasi merupakan induk dari perekonomian keanggotaan  dan juga organisasi rakyat berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan azas-azas kekeluargaan, dengan tujuan mensejahterakan anggotanya dengan azas-azas kekeluargaan tersebut. Apabila koperasi tidak memiliki badan hukum koperasi, maka makna kata soko guru itu tidak dapat berjalan dengan baik di perekonomian ini.

Sabtu, 23 Juni 2012

Artikel E-Commerce


E-Commerce sekarang menjadi bahan perbincangan yang sedang gencar diman-mana dikalangan pemasaran, pebisnis, pengusaha ataupun pedagang online ada juga pengamat informasi. Sekarang mari kita bahas apa itu E-Commerce!!!!


Pengertian E-Commerce…

E-Commerce singkatan dari Electronic Commerce (perdagangan elektronik), merupakan suatu kegiatan bisnis yang memanfaatkan jejaring computer (internet) yang biasanya melakukan kegiatan transaksi perdagangan jual-beli, memberikan pelayanan, memberi informasi  yang bertujuan mencari keuntungan pada model bisnis ini.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.



Faktor Penggunaan dan Manfaat E-Commerce...

Dengan media internet pastinya banyak manfaat yang dapat diambil dari e-commerce, seperti:
Jangkauan mempromosikan/memasarkan barang atau jasa  menjadi lebih luas tanpa ada batasan dari manapun, Penghematan sumber daya, Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah, Mendapatkan pelanggan baru baik local maupun luar, Melayani pelanggan tanpa batas waktu, Dan Konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail (bussiness to customer e-commerce).



Tipe-tipe E-Commerce...

1.     Bussiness to Business (B2B): tipe e commerce yang mengutamakan kerjasama transaksi antar perusahaan dengan menggunakan media elektronik.
2.     Bussiness to Consumers (B2C): pada B2C, pihak penjual adalah organisasi, sedangkan pihak pembeli biasanya individu
3.     Collaborative Commerce (C Commerce): dalam C Commerce, partner bisnis saling bekerjasama secara elektronik biasanya terjadi sepanjang rantai produksi suatu barang atau jasa.
4.     Consumers to Business (C2B): konsumen membuat masukkan akan kebutuhannya terhadap barang atau jasa.
5.     Consumers to Consumers (C2C): Transaksi antar individu.
6.     IntraBusiness Commerce: Penggunaan E Commerce dalam lingkup internal perusahaan atau organisasi untuk meningkatkan kinerja dan operasi.
7.     Government to Citizens (G2C): Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat yang dapat digunakan untuk kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah lain atau dengan perusahaan.
8.     Mobile Commerce: memungkinkan penggunaan E Commerce tanpa kabel.



Kelemahan Dari E-Commerce...

1.      Kasus dalam faktor keamanan transaksi e-commerce, yaitu dari pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses illegal ke sistem informasi (hacking) perusakan website sampai dengan pencurian data.
2.      Ketidaktepatan waktu pengiriman barang.
3.      No cash payment dan Ketidak puasan konsumen terhadap barang yang dipesan.



Model Bisnis Umum E-Commerce...

1.      Penjualan online
2.      Sistem tender elektronik
3.      Lelang dengan harga beli
4.      Affiliate marketing
5.      Viral marketing
6.      Group purchasing
7.      Lelang online



Hukum Indonesia Tentang E-Commerce...

Di Indonesia peraturan mengenai kebebasan informasi public sudah dimuat dalam pasal-pasal KUHP. Dari beberapa yang ada, antara lain adalah:

“ Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan Negara (pidana penjara 20 tahun).
“ Pasal 124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun).
“ Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00).
“ Pasal 323 tentang rahasia perusahaan.
“ Pasal 369 mengenai rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun).
“ Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan).



Sumber :

Jumat, 20 April 2012

TENAGA KERJA DAN PENGANGGURAN APA MASIH BISA DIATASI??


TENAGA KERJA DAN PENGANGGURAN APA MASIH BISA DIATASI??

            Berbicara tentang Tenaga Kerja dan Pengangguran . Apa sih yang dimaksud dengan Tenaga kerja dan pengangguran itu?? Apa penyebabnya orang-orang mengaggur?? Bagaimana cara mengurangi pengangguran tersebut?? Ayo kita bahas apa itu tenaga kerja dan pengangguran.

 Tenaga Kerja ialah bahwa setiap orang mampu melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan suatu nilai guna yang bermanfaat untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau kebutuhan orang lain. Tenaga kerja dapat memberi peluang bagi para pengangguran yang tidak bekerja untuk menghasilkan suatu barang atau jasa yang bermanfaat bagi orang lain maupun dirinya sendiri.

 Pengangguran adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan atau tidak bekerja secara optimal atau  kata lainnya pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali atau sedang mencari kerja. Sebagian orang-orang  juga bilang bahwa pengangguran itu  adalah orang yang malas untuk mencari bekerja yang untuk memenuhi kebutuhannya.

Pengangguran menjadi masalah utama disetiap Negara-negara yang mempunyai angka pengangguran yang tinggi. Di Indonesia sendiri pengangguran menjadi masalah paling utama karena lapangan pekerjaannya tidak sebanding dengan angka pengangguran di indoensia . Berbagai upaya pemerintah mulai melakukan peningkatan lapangan pekerjaan untuk mengurangi tingkat pengangguran yang semakin tinggi di Indonesia. Jika pemerintah tidak menanggulangi tingkat pengangguran di Indonesia, maka angka kemiskinan di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya.

Penyebab terjadinya pengangguran antara lain:
1.      Kurangnya lapangan pekerjaan
      Lapangan pekerjaan menjadi penyebab utama  meningkatnya pengagguran karena angkatan kerja tidak seimbang dengan kesempatan kerja, bila angkatan kerja lebih rendah dibanding kesempatan kerja otomatis lapangan pekerjaan terbuka lebar untuk siapa saja dan mungkin bisa menurunkan angka pengangguran.
2.      Kemalasan yang dimiliki
      Kemalasan juga menjadi penyebab utama timbulnya pengangguran, karena orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan biasanya hanya mengharapkan belas kasihan atau mengemis dari orang lain dan juga mengharapkan suatu hadiah atau imbalan yang membuat kemalasan makin menjadi.
3.      Pendidikan yang rendah
      Pendidikan juga penyebab pengangguran, pendidikan ini biasanya berkaitan dengan kurangnya faktor biaya atau kemiskinan di alami yang menimbulkan pendidikan yang didapat kurang dan rendah, karena kemiskinan dan biaya banyak orang yang tidak dapat pekerjaan yang layak alasannya karena kurangnya tingkat dan kemampuan pendidikan yang dimilikinya.

Di Zaman sekarang persaingan untuk mencari pekerjaan sangat tinggi dan sulit. Maka dari itu pemerintah harus bekerja keras untuk menambah lapangan pekerjaan untuk para pengangguran atau para pencari pekerjaan. Dan juga pemerintah harus bisa meningkatkan mutu pendidikan Indonesia didaerah terpencil  agar tidak ketinggalan lagi, dan belajarlah setinggi-tingginya selagi mampu agar bisa membantu untuk meluaskan lapangan pekerjaan.

Kamis, 19 April 2012

PERDAGANGAN BEBAS MERUPAKAN ANCAMAN ATAU KEUNTUNGAN??



PERDAGANGAN BEBAS MERUPAKAN ANCAMAN ATAU KEUNTUNGAN??

 
            Berbicara tetang perdagangan bebas sekarang sudah menjadi topik hangat yang diperbincangkan diseluruh dunia. Di Indonesia sendiri sekarang perdagangan bebas sudah merajalela dimana-mana. Sebelumnya kita harus ketahui apakah perdagangan bebas itu terlebih dahulu!!!

PERDAGANGAN BEBAS ialah suatu jalur lalu-lintas perdagangan antar Negara-negara diseluruh dunia  yang melakukan perdagangan tanpa adanya suatu hambatan apapun seperti pajak ekspor dan impor. Dan mendapat suatu keuntungan disetiap Negara yang bekerjasama dalam meningkatkan produk-produknya dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi Negara-negara yang terlibat didalamnya.

Dengan adanya perdagangan bebas biasanya bertujuan untuk kesejahterakan masyarakat-masyarakatnya dan juga memperluas perdagangan keseluruh Negara. Perdagangan bebas juga dapat menimbulkan dampak negatif maupun dampak positif bagi Negara yang terlibat. Seperti di Indonesia juga mendapat dampak-dampak dari perdagangan bebas tersebut.

Dampak negatif yang dihadapi seperti dalam pengertian perdagangan bebas diatas yang menyimpulkan bahwa perdagangan bebas itu merugikan Negara karena biaya ekspor pajak dan biaya impor pajak yang didapat hanya 0% dan lapangan pekerjaan juga menjadi dampak negatifnya. Maka dari itu setiap Negara harus mampu melakukan persaingan dengan baik untuk meningkatkan keuntungan.
Sedangkan dampak positif yang diterima Indonesia itu memberi peluang bagi para pengangguran-pengangguran di Indonesia untuk bekerja, meningkatkan kerjasama antar Negara dan member keuntungan pada Negara karena setiap pedagang otomatis akan membayar pajak Negara kepada Negara selain pajak impor dan ekspor kan.

Kalau menurut saya perdagangan bebas di Indonesia merupakan bencana besar dan sangat tidak memungkinkan karena lihat saja banyak perusahaan asing sangat mendominasi di indonesia. Dan juga produk-produk asing yang sudah merajalela di pasar-pasar di Indonesia.

Sebenarnya perdagangan sendiri dapat sangat menguntungkan Negara tapi karena daya saing Indonesia yang sangat kurang dibanding Negara asing. Maka, Kebebasan laba yang diperoleh Indonesia juga menjadi tidak baik karena ± 85% di pegang perusahaan asing dan sisanya di pegang Indonesia. Apalagi kita lihat sekarang hampir di setiap keseharian masyarakat Indonesia sudah banyak yang memakai produk-produk asing. Jadi, ini merupakan ancaman buruk bagi perekonomian Indonesia.

Sayangnya Pemerintah sekarang itu kurang sekali memperhatikan dan kurang bijak mengurus perdagangan ini. Seharunya adanya perdagangan bebas ini menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk mempromosikan, meningkatkan kualitas produk dan mendagangkan produk-produk hasil Indonesia. Namun sayang perdagangan bebas ini tampak menjadi sebuah ancaman. Hal ini disebabkan karena kita terlalu memberi kebebasan laba bagi Negara-negara asing yang bebas megimpor produk ke Indonesia. Seharusnya menguntungkan bagi Negara, tapi ujung-ujungnya Negara malah mejadi rugi sangat besar.


Jumat, 13 April 2012

Kebijakan Pemerintah

I.      Kebijakan Pemerintah

a.      Kebijakan Periode selama 1966-1969
            Pada periode 1966-1969 Pemerintah lebih memusatkan perhatian pada kebijakan mengenai proses perbaikan dan penghapusan semua unsur dari peniggalan pemerintahan orde lama yang mengandung unsur komunisme. Pada masa ini pemerintah berjuang untuk menekan tingkat inflasi yang tinggi karena pemerintahan orde lama. Pembersihan proses-proses kebijakan orde lama yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme. Titik beratnya, yaitu penurunan tingkat inflasi, proses produksi yang tidak efektif dan efisien, penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan.

b.     Kebijakan Pelita I
           Pada periode pelita I perekonomiaan Indonesia sedang kurang baik, dimana Indonesia sedang mengalami tinggkat pengangguran yang tinggi. Sementara itu pemerintah menyempurnakan peraturan mengenai Tata Niaga bidang Eksport dan Import yang mendevaluasi mata uang rupiah terhadap dollar. Keadaan ini megakibatkan perekomonian kekurangan dana semetara itu perekonomian didesak untuk mendapatkan dana yang besar untuk investasi agar menambah lapangan pekerjaan.
1. PP No. 16 Tahun 1970 à penyempurnaan tataniaga ekspor dan impor.
2. PP bulan Agustus 1971 mengenai devaluasi rupiah terhadap dollar Amerika.
Sasarannya kestabilan harga bahan pokok, peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor, penyebaran barang di dalam negeri.

c.      Kebijakan Pelita II
           Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industry juga terjadi kenaikan produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.

d.     Kebijakan Pelita III
            Lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut.

e.     Kebijakan Pelita IV
            Menitik beratkan pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan. Selain swasembada pangan, pelita IV juga dilakukan program KB dan rumah untuk keluarga.

f.       Kebijakan Pelita V
            Menitik beratkan pada sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin mesin industri.
Pelita V adalah akhir dari ploa pembangunan jangka panjang tahap pertama.


II.    Kebijakan Moneter
            Kebijakan Moneter adalah  proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan moneter digolongkan menjadi dua dalam pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat, yaitu:
1. Kebijakan Moneter Ekspansif: kebijakan menambah jumlah uang yang edar.
2. Kebijakan Moneter Kontraktif: kebijakan mengurangi jumlah uang yang edar.

Empat instrument untuk menjalankan kebijakan moneter, yaitu operasi Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto, Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral.


III.  Kebijakan Fiskal
            Kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, maka pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Tujuan kebijakan fiskal yaitu untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan cara memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).


IV.  Kebijakan Fiskal dan Moneter di Luar Negeri
Kebijakan Menekan Pengeluaran
dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran konsumsi. Dengan cara menaikkan pajak pendapatan, menaikkan tingkat bunga, mengurangi pengeluaran pemerintah.
Kebijakan Memindahkan Pengeluaran
Dengan cara
1. Memaksa: Mengenakan tarif dan atau kuota, mengawasi pemakaian valuta asing.
2. Rangsangan: mengurangi pajak komoditi ekspor, menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungli dan biaya siluman, menstabilkan harga dan upah di dalam negeri, melakukan devaluasi


V.    Kebijakan Subsidi BBM
            Pada tahun ini banyaknya kontroversi yang dibahas oleh masyarakat yang berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM secara bertahap karena secara bertahap ini pula subsidi terhadap BBM akan dihapuskan oleh Negara. Banyak yang tidak setuju atas kenaikan dan penghapusan BBM oleh kalangan masyarakat menengah kebawah. Pemerintah melakukan kebijakan itu karena untuk mengseimbangkan anggaran belanja tahunan negara kita dan mengikuti kenaikan minyak dunia. Oleh karena itu, pemerintah sangat terpaksa melakukan kebijakan tersebut.
Dalam kebijakan ini akan membahas Kebijaksanaan pemerintah dalam penghapusan subsidi BBM yang pada akhirnya menaikkan harga BBM di Indonesia itu dan cara penyaluran dana sisa anggaran subsidi BBM itu yang menurut perhitungan APBN jumlah itu sekitar 800 miliar rupiah.


Sumber:
http://kinantiarin.wordpress.com/kebijakan-moneter/
www.oocities.org/winuardi/BBM.doc
http://http://http://karimahpatryani.wordpress.com/2011/05/15/kebijakan-fiskal/
http://www.scribd.com/
doc/24616247/Kondisi-Ekonomi-Indonesia-Pada-Masa-Orde-Baru
DR. MOHAMMAD ABDUL MUKHYI, SE., MM/FAKULTAS EKONOMI/UNIVERSITAS GUNADARMA JAKARTA


Disusun Oleh Kelompok 1EB24:
Nurul Astuti/25211389
Dwi Prastyanto/28211666
Fajar Aji Sondang/28211315
Fathiyyaturrahmah M./27211968
Gena Enka Lestari/23211028
Ike Setiani/23211491
Januar Herdyanto/23211789
Nimas Indrayanti/25211173