HUKUM DAGANG
Pengertian Dagang ialah suatu perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat
untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan
kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh
kuntungan.
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan.
1. Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang
Definisi dari hukum
perdata sendiri yaitu ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan pengertian Hukum Dagang ialah adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan. Dan pada Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh
hukum perdata.
Jadi arti keterhubungannya adalah apabila adanya
pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur
didalam Hukum Perdata dan juga Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya
hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja
yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian perbuatan
dagang, dirubah menjadi perbuatan
perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Hukum dagang indonesia
terutama bersumber pada:
a) Hukum tertulis yang
dikofifikasikan;
Ø Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K) dan,
Ø Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
b) Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan
3. Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam perusahaan skala besar, oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersbut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
1) Membantu didalam perusahaan, yaitu hubungan atas dan hubungan
bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan.
2) Membantu diluar perusahaan, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah.
4. Pengusaha dan
Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban
yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
1)
Membuat
pembukuan yang sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor
8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Menjelaskan tentang makna
pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
2)
Mendaftarkan
perusahaannya yang sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
5. Bentuk-bentuk Badan
Usaha
Badan usaha merupakan salah satu bentuk
organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Contoh
bentuk badan usahanya seperti:
1)
CV (persekutuan Komenditer) adalah badan
usaha yang suatu perkumpulannya
satu/lebih mengikat diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang
dijjalankan oleh satu/beberapa orang anggota lain untuk mencapai tujuan
bersama.
2) Perusahaan perorangan adalah bentuk
yang paling sederhana dan usaha ini hanya dimiliki
oleh satu orang. Seseorang yang hanya memiliki modal terbesar/terkecil,
memiliki tenaga kerja yang sedikit dan pencatatan yang sederhana dapat
mendirikan badan usaha ini.
3) Firma ini didirikan oleh beberapa orang dan
didirikan bersama dan dimiliki bersama.
Untuk mendirikanya harus membuat akte Notaris dan didaftarkan ke Pengadilan Negri.
6. Perseroan Terbatas
PT
adalah salah satu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan saham
diman tiap orang dapat memilikinya satu/lebih serta tanggung jawab sebesar
modal yang diserahkan . Badan usaha ini memiliki badan hukum yang resmi.
Contohnya
: PT Astra Honda Motor (AHM), PT Gudang Garam Merah, PT Carefour Indonesia,
dll.
7. KOPERASI
Koperasi
dalam oleh sekelompok orang yang bergabung dan berusaha bersama untuk memenuhi
kebutuhan diperoleh harga barang yang lebih murah dari pada harga yang berada
dipasar.
Koperasi
dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Koperasi Produksi, yaitu yang
menampung segala hasil produksi para anggotanya dengan catatan akan dijual dan
member keuntungan bagi koperasi.
2) Koperasi Konsumsi, yaitu dalam
koperasi keperluan dan kebutuhan sehari hari para anggota koperasi dapat dibeli
dari koperasi.
3) Koperasi Kredit, yaitu dana yang
dikumpulkan dari anggota dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan bunga yuang
ringan.
8. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Atau juga suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial,keagamaan dan kemanusiaan,didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang.
9. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan
badan usaha yang permodalannya sebagian dimilik oleh pemerintah. BUMN terdiri
dari 3 macam bentuk usaha, yaitu Perjan, Perum ,dan Persero.
Ø Perjan (Perusahaan Jawatan) Merupakan badan
usaha milik Negara yang modalnya dari pemerintah dan mengutamakan pelayanan
kepada masyarakat. Sekarang Perjan sudah tidak ada lagi karena butuh biaya yang sangat besar.
Contohnya : PJKA (Perus haan Jawatan Kereta
Api) kini menjadi PT KAI, Perjan RS Persahabatan, Perjan RS Cipto Mangunkusumo,
Perjan RS Fatmawati dll.
Ø PERUM (Perusahaan Umum) Merupakan salah
satu badan usaha milik Negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum
dan mencari keuntungan yang tinggi.
Contohnya : Perum DAMRI, Perum Penggadaian,
Perum Peruri dll
Ø PERSERO (Perusahaan Persero) Merupaka salah
satu badan milik negara dan daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya 50% dimiliki pemerintah dan 50% nya lagi yang
memegang saham. Perseroan bertujuan untuk mencari laba/keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan tersebut.
Contohnya : PT Angkasa Pura Tbk, PT Garuda Indonesia Airways
(GIA), PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, dll.
Sumber: