HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
A. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak Atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah
disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara
hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas
seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan
reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan
padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Kita
perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia,
siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam
penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
B.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1)
Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum
memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak
dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu
karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2)
Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI
memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3)
Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini,
pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
4)
Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini,
sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada
ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Ø Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Ø Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Ø Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Ø Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Ø Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Ø Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
Ø Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Ø Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty
D. Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
a) Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa
Hak yaitu:
a) Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi
ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah
mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara
moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b) Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
- hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan
tidak berwujud
- hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau
sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah
tangan)
- hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika
diperoleh secara melawan hukum
b)
Hak Kekayaan
Industry
a) Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun.
Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang
menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
- bertentangan dengan UU, moralitas agama,
ketertiban umum, kesusilaan.
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan,
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika.
- makhluk hidup dan proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b)
Trademark
(Hak Merek)
Hak atas merek
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c)
Industrial
Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan
lambang dari Mcdonald.
d)
Trade Secret
(Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu
restaurant.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar