PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Menurut
Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang
membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
B. Azaz dan Tujuan Konsumen
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang PK no. 8
tahun 1999 Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa tujuan perlindungan
konsumen adalah :
Ø Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
Ø Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa,
Ø Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
Ø Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Ø Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Ø Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
Ø Asas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan
pelaku usaha secara keseluruhan,
Ø Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
Ø Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
Ø Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
Ø Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
1.
Hak-hak Konsumen adalah :
Ø Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
Ø Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
Ø Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
2.
Kewajiban Konsumen adalah
:
Ø Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Ø Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Ø Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Ø Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D. Hak dan Kewajiban Pelaku
Usaha
1.
Hak Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
Ø hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Ø hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Ø hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
Ø hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Ø hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan
konsumen adalah:
Ø beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
Ø memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan Yang Dilarang
Bagi Pelaku Usaha
Dalam
pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur
perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan
secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1.
larangan dalam memproduksi
/ memperdagangkan.
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
v tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
v tidak
sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
v tidak
sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
2.
larangan dalam menawarkan
/ memproduksi
pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak
benar atau seolah-olah .
v barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu.
v Barang
tersebut dalam keadaan baik/baru;
v Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu.
v Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
3.
larangan dalam penjualan
secara obral / lelang
Pelaku
usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
v menyatakan
barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
v Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
v Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain.
v Tidak
menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual
barang yang lain.
4.
larangan dalam periklanan
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
v mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
v Mengelabui
jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
v Memuat
informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
v Tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
v Mengeksploitasi
kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan
F. Tanggung Jawab Pelaku
Usaha
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku
usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para
produsen untuk produk yang telah dibawanya
ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang
melekat pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem
tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu
ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1)
Pelaku Usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian
konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
2)
Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/
atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3)
Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4)
Pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya
unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
G. SANKSI – SANKSI
Sanksi-sanksi
Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
1)
Sanksi Perdata :
Ganti
rugi dalam bentuk :
Ø Pengembalian
uang atau
Ø Penggantian
barang atau
Ø Perawatan
kesehatan, dan/atau
Ø Pemberian
santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi
2)
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
3)
Sanksi Pidana :
Kurungan
:
Ø Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c,
dan e dan Pasal 18
Ø Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
v Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
v Hukuman
tambahan , antara lain :
Ø Pengumuman
keputusan Hakim
Ø Pencabuttan
izin usaha;
Ø Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
Ø Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa;
Ø Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar