PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Sengketa adalah perilaku
pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu
diantara keduanya.
Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di
selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
a) Negosiasi
b) Mediasi
c) Arbitrasi
d) Konsiliasi
e) Enquiry
(Penyelidikan)
f) Pengadilan
NEGOSIASI
Negosiasi merupakan suatu proses
saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak
yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk
di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Beberapa pengertian Negosiasi :
Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak
mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
Proses untuk
mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak
tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda
satu dengan yang lain.
Negosiasi
adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan
dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan
kedua pihak.
MEDIASI
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian.
Ciri utama proses mediasi
adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak
boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian
selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh
persetujuan dari para pihak.
ARBITRASE
Arbitrase adalah salah satu jenis
alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan
kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan
putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare”
(bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara
menurut kebijaksanaan”.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
1.
Negosiasi
atau perundingan
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling
melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi
tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa
tersebut secara baik.
2.
Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui
lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi
akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution
(solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan
putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain
menjadi pihak yang kalah.
3.
Arbitrase
Arbitrase
adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja
litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa
perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh
prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam
perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau
“Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada
klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau
perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk
memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan
maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar
kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi
antara lain:
a) Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter
dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
b)
Arbiter
merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan
lebih cermat.
c) Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan
arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar